I.
PENGERTIAN
Haidl atau biasa disebut menstruasi
secara harfiah/lughot mempunyai arti mengalir, sedangkan menurut arti Syar’i
atau istilah adalah darah yang keluar dari farji (kemaluan wanita) secara
normal (qodrati), dan bukan karena sakit atau melahirkan
II.
DALIL TENTANG HAIDL
a. Alqur’an surat
al baqoroh ayat 222
Artinya :“ mereka bertanya kepadamu tentang haidl katakanlah : “ haidl
itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haidl dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri”
b. Hadist nabi
Artinya : “ini
( haidl ) merupakan suatu yang telah ditakdirkan Allah.kepada cucu wanita adam
”( HR. Buchori muslem )
III.
HUKUM BELAJAR ILMU HAIDL
Hukum belajar ilmu haidl bagi
seorang wanita adalah fardlu ‘ain dan bagi laki-laki adalah fardlu kifayah
IV.
KETENTUAN DARAH HAIDL
Darah yang
keluar di hukumi haidl apabila memenuhi empat syarat,sbb:
1. keluar dari wanita yang usianya telah mencapai umur 9 tahun
kurang 16 hari tidak genap
2.
darah yang keluar telah mencapai satu hari satu
malam atau 24 jam
3.
darah yang keluar tidak melebihi 15 hari 15 malam
jika keluar terus menerus
4.
keluar setelah masa minimal suci yakni 15 hari 15
malam dari haidl sebelumnya
pada umumnya setiap bulan wanita mengeluarkan
darah haidl selama 6 atau 7 hari sehingga masa sucinya adalah 24 atau 23 hari.
Jika masa pemisah kurang dari 15 hari maka perinciannya sbb :
a.
bila darah pertama dan kedua masih dalam rangkaian
masa 15 hari terhitung dari permulaan darah pertama maka semuanya di hukumi
haidl termasuk masa berhenti diantara dua darah tersebut
contoh
keluar darah selama 3 hari
berhenti 3 hari
keluar lagi selama 5 hari
maka
keseluruhan hari dan masa tidak keluar darah di hukumi haidl
b.
bila darah kedua sudah diluar rangkaian masa 15
hari dari permulaan haidl pertama, sementara jumlah masa pemisah ditambah darah
kedua tidak lebih 15 hari, maka darah dihukumi darah fasad ( kotor )
contoh
keluar darah pertama 3 hari
berhenti selama 12 hari
keluar darah yang kedua 6 hari
maka 3 hari yang awal dihukumi haidl, 12 hari
dihukumi suci dan 3 hari dari darah yang kedua adalah darah kotor dan dihukumi
masa suci sedang 3 hari yang terahir dihukumi haidl yang kedua.
V.
HAL-HAL YANG HARUS
DILAKUKAN WANITA SAAT DATANG DAN BERHENTINYA HAIDL
Saat darah
haidl tiba, seorang wanita wajib menghindari hal-hal yang diharamkan sebab
haidl, yang insyaAlloh akan dipaparkan dalam bab mendatang. Dia juga harus menjaga jangan sampai sesuatu yang
dipakai dalam ibadah terkena najisnya darah. Bila darah yang keluar telah
mencapai batas minimal haidl, tatkala darah berhenti, maka dia wajib mandi serta melaksanakan rutinitas
ibadahnya. Bila keluar lagi maka dia wajib menghindari hal-hal yang diharamkan.
Dan jika darah berhenti lagi, maka dia wajib mandi lagi, begitu seterusnya.
Darah dihukumi berhanti bila seandainya diusap
dengan cara memasukkan semisal kapuk sudah tidak ada cairan yang sesuai dengan
sifat dan warna darah, namun bila masih
ada cairan warna keruh dan kuning terjadi perbedaan ulama’, ada yang menyatakan
dihukumi haidl, ada yang tidak.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan oleh wanita haidl ( dan nifas ) :
a. Sunnah untuk tidak memotong kuku, rambut dan lain-lain dari
anggota tubuh ketika haidl atau nifas.
b. Saat darah berhenti, wanita diperbolehkan mulai niat puasa
sekalipun belum mandi.
c. Bagi wanita yang darahnya telah berhenti dan belum sempat mandi
maka jika ingin tidur ,makan atau minum disunnahkan membersihkan farjinya
kemudian wudlu’. Dan meninggalkan hal ini hukumnya makruh.
MELAHIRKAN
I.
MASA KEHAMILAN
Minimal masa
kehamilan adalah enam bulan lebih sedikit. Masa itu terhitung mulai waktu yang
mungkin digunakan suami istri bersetubuh setelah aqad nikah. Umumnya masa hamil
adalah 9 bulan dan paling lamanya adalah 4 tahun.
II.
ABORSI ( PENGGUGURAN BAYI )
Aborsi yang
dilakukan setelah usia kandungan 120 hari ( setelah ditiupnya ruh ) hukumnya
haram. Sedangkan aborsi sebelum masa tersebut terjadi perbedaan para ulama’,
dan yang kuat ( imam ibnu hajar ) adalah haram.
III. PENGGUNAAN ALAT
KONTRASEPSI
a. Apabila penggunaan alat tersebut bisa menyebabkan tidak hamil
selamanya maka haram
b.Apabila hanya untuk memperpanjang jarak kehamilan dan tidak ada
udzur, hukumnya makruh.
c. Apabila hanya untuk memperpanjang jarak kehamilan dan ada udzur,
hukumnya tidak makruh.
NIFAS
Adalah darah yang keluar melalui
farji perempuan setelah melahirkan atau belum melebihi 15 hari setelahnya, bila
darah tidak langsung keluar. Sedangkan darah yang keluar saat melahirkan atau
bersamaan dengan bayi tidak disebut nifas dan hukumnya sbb;
- Bila darah tersebut bersambung dengan darah haidl sebelumnya maka disebut darah haidl
- Bila darah tersebut bersambung dengan darah sebelumnya namun tidak mencapai masa sedikitnya haidl atau tidak bersambung dengan darah sebelumnya maka disebut darah istihadloh
I. KETENTUAN DARAH NIFAS
Masa minimal nifas adalah sekejap,
maksimalnya adalah 60 hari, sedangkan umumnya adalah 40 hari 40 malam.
Perhitungan ini dimulai dari keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim.
Dan yang dihukumi nifas adalah mulai dari keluarnya darah, dengan syarat darah
tersebut keluar sebelum 15 hari dari kelahiran bayi
Contoh : seorang ibu setelah
melahirkan keluar darah selama 10 hari, berhenti 16 hari keluar lagi selama 5
hari . maka 10 hari dikategorikan nifas, 5 hari haidl dan 16 hari adalah masa
suci yang memisah antara haidl dan nifas.
II.
MASA SUCI PEMISAH ANTARA HAIDL DAN NIFAS
Masa ini tidak disyaratkan harus ada 15 hari, namun bisa jadi hanya sehari
semalam atau malah kurang.bahkan diantara keduanya tidak disyaratkan ada waktu
suci yang memisah
III. HAL-HAL YANG DIHARAMKAN
SEBAB HAIDL DAN NIFAS
- sholat ( wajib maupun sunnah )
sholat yang
ditinggalkan selama masa haid/ nifas tidak wajib diqodlo’
- sujud syukur dan tilawah
- puasa ( wajib atau sunnah )
berbeda dengan
sholat, puasa yang ditinggalkan itu wajib diqodlo’, hal ini mengingat puasa
wajib hanya dilakukan 1 bulan dalam setahun.
- thowaf ( wajib maupun sunnah )
- membaca alqur’an
keharaman ini
bila dalam melafadzkan diniati membaca al qur’an, namun bila diniati
dzikir/do’a, dimutlakkan atau dibaca dalam hati maka diperbolehkan.
- menyentuh dan membawa al qur’an
- lewat atau berdiam didalam masjid
- dicerai
- bersetubuh atau bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara pusar dan lutut
IV. SHOLAT YANG HARUS DIQODLO’
SEBAB DATANG DAN BERHENTINYA HAIDL DAN NIFAS.
Haidl dan nifas merupakan mani’ (sesuatu
yang mencegah sholat) dan sholat yang ditinggalkan selama masa haidl dan nifas
haram untuk diqodlo. Sedangkan sholat yang wajib diqodlo adalah :
- jika datangnya mani’ berada dalam waktu sholat dan telah melewati waktu yang sekiranya cukup untuk melaksanakan sholat dan bersucinya.
- Jika hilangnya mani’ masih berada dalam waktu sholat yang minimal masih muat digunakan takbirotul ihrom.
Khusus masalah hilangnya mani’,
sholat yang wajib diqodlo tidak hanya sholat disaat mani’ itu hilang, namun sholat
sebelumnya juga wajib diqodlo apabila kedua sholat tersebut bisa dijama’.
Sedangkan sholat yang bisa dijama’ adalah dzuhur dengan ashar, maghrib dengan
isya’.
V. PUASA YANG HARUS DIQODLO
Bila haid dan nifas terjadi di
bulan Ramadan maka puasa yang ditinggalkan harus diqodlo’, termasuk puasa yang
wajib dilakukan saat darah berhenti dan masih dihukumi haid atau nifas. (hal
ini biasanya terjadi pada wanita yang haid atau nifasnya terputus-putus).
ISTIHADHOH
Adalah darah penyakit yang keluar
dari farji wantia dan tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas.
I. SIFAT DAN WARNA DARAH
Kuat dan lemahnya darah
dipengaruhi oleh warna dan sifat darah sebagaimana berikut:
- warna darah
1.hitam
2.merah
3.merah kekuning kuningan
4.kuning
5.keruh
- sifat-sifat darah
1. a. kental b. cair
2. a. berbau
busuk / anyir b. tidak berbau
Warna dan sifat nomer 1 lebih kuat dari pada nomer 2 dan seterusnya.
II. PEMBAGIAN MUSTAHDHOH HAID
SERTA PUASA YANG HARUS DIQODLO’I
Wanita yang mengalami istihadhoh
haid terbagi tujuh macam yaitu:
- Mubtadi’ah mumayyizah
yaitu wanita
yang baru pertama kali mengalami haidl dan keluar melebihi batas maksimal
haidl, serta darah tadi dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah.
wanita semacam ini disebut mumayyizah jika
memenuhi tiga sarat
1.
darah kuat tidak kurang dari sehari semalam
2.
darah kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam
3.
darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam dan
keluar secara terus menerus.
Contoh:
Darah kuat :
5 hari
Darah lemah :
25 hari
Maka 5 hari dihukumi haid dan 25 hari dihukumi
istihadloh.
Bagi mubtadiah mumayyizah dalam melaksankan mandi
pada bulan pertama ia harus menanti selama 15 hari, sedangkan pada bulan kedua
dan selanjutnya jika darah masih keluar wajib mandi disaat dia telah melihat
perpindahan darah dari darah kuat ke darah lemah.
- Mubtadi’ah ghoiru mumayyizah.
Yaitu
wanita yang baru mengalami haid dan darah yang keluar melebihi batas maksimal
namun tidak memenuhi ketiga sarat di atas. Penentuan hukum darahnya, sehari
semalam awal dihukumi haid dan selebihnya dihukumi istihadhoh untuk tiap
bulannya, hal ini jikalau memang dia ingat betul dengan kapan ia mulai mengeluarkan
darah,jika ia tidak ingat maka tergolong mustahadhoh mutahayyiroh.
Contoh:
Mengeluarkan
darah 25 hari dengan perincian:
20
jam darah kuat sisanya darah lemah, maka haidnya satu hari satu malam pertama
dan selebihnya dihukumi istihadhoh.
Untuk
perempuan ini pada bulan pertama mandinya harus menanti 15 hari 15 malam dan
harus mengqodlo’ sholatnya 14 hari.
- Mu’tadah mumayyizah
Yaitu
wanita yang pernah haidl kemudian mengeluarkan darah melebihi batas maksimal
haidl. Dan darah yang keluar dapat dibedakan antara yang kuat dan yang lemah,
serta memenuhi sarat-sarat mubtadi’ah mumayyizah. Mengenai hukumnya adalah
sebagaimana mubtadi’ah mumayyizah begitu juga dalam masalah mandinya.
Contoh:
Wanita
yang kebiasaan haidnya tiga hari mengeluarkan darah selama 21 hari, yakni darah
lemah 19 hari dan darah kuat 2 hari, maka haidnya adalah 3hari pertama sesuai
adatnya dan tiga hari terahir, sedangkan 16 hari ditengah-tengah dihukumi istihadhoh
- Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiro Liadatiha Qodron Wa Waktan
yaitu
wanita yang pernah haid mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid, namun
tidak memenuhi tiga syarat mubtadi’ah mumayyizah dan ia ingat kebiasan lama dan
mulai haidl yang pernah ia alami.
Ketentuan
haid dan sucinya disesuaikan dengan adatnya, sedangkan yang dijadikan sebagai
acuan tidak disyaratkan berulang-ulang jika adatnya tidak berubah-rubah.
Contoh:
Bulan
1 haid selama lima
hari
Bulan
2 mengalami istihadoh beberapa bulan
Maka
lima hari
pertama dihukumi haid (mengikuti adatnya) dan 25 hari dihukumi istihadhoh,
begitupula bulan berikutnya.
Namun
jika haidnya berubah-ubah maka haidnya disesuaikan dengan masa putaran itu
Contoh:
Bulan
1 haid tiga hari
Bulan
2 haid lima hari
Bulan
3 haid tujuh hari
Bulan
4 haid tiga hari
Bulan
5 haid lima
hari
Bulan
6 haid tujuh hari
Bulan
ke 7 sampai 9 mangalami istihadhoh, maka haidnya adalah
Bulan
7 tiga hari
Bulan
8 lima hari
Bulan
9 tujuh hari.
- Mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiyah li’adatiha qodron wa waktan
Yaitu
wanita yang pernah haid kemudian mengeluarkan darah melebihi batas maksimal
haid, serta darah kuat dan lemah tidak bisa dibedakan atau bisa dibedakan namun
tidak memenuhi sarat mub’tadi’ah mumayyizah dan dia lupa kebiasan juga lama
haid yang ia alami. Wanita ini
dihukumi sebagai mana orang haid dalam masalah sebagai berikut:
Haram
baginya untuk:
1. bersentuhan kulit antara pusar dan lutut
2. membaca al-qur’an diluar sholat
3. menyentuh al-qur’an
4. membawa al-qur’an
5. berdiam di dalam masjid selain untuk ibadah yang tidak dapat
dikerjakan diluar masjid
6. lewat masjid jika hawatir darahnya akan menetes
dan dihukumi orang suci dalam masalah
1.
sholat baik fardu atau sunnah
2.
thowaf baik fardi atau sunnah
3.
berpuasa bai fardu atau sunnah
4.
i’tikaf
5.
tholaq
6.
mandi
6. Mubtadi’ah Ghoiru
Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Qodron La Waktan
Yaitu wanita yang pernah haid kemudian
mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid, serta darah kuat dan lemah
tidak bisa dibedakan atau bisa dibedakan namun tidak memenuhi syarat
mub’tadi’ah mumayyizah dan ia hanya ingat kebiasaan lama masa haid akan tetapi
dia lupa kapan dia mulai haid. Hukum penentuan darah seperti ini adalah:
Hari yang ia yakini biasa haid dihukumi
haid, yang ia yakini biasa suci dihikumi istihadhoh dan hari yang dimungkinkan
suci dan mungkin haid, ia harus berhati-hati seperti mustahadloh mutahayyiroh.
7.
Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiro Li’adatiha
Waktan La Qodron
Yaitu wanita yang pernah haid kemudian
mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haid, serta darah kuat dan lemah
tidak bisa dibedakan, atau bisa dibedakan namun tidak memenuhi syarat
mub’tadi’ah mumayyizah dan ia hanya ingat kebiasaan waktu mulainya haidl serta
lupa kebiasaan lamanya haid sebelum istihadhoh. Hukum penentuan darah seperti
ini adalah:
Hari yang ia yakini biasanya haid dihukumi
haid, yang ia yakini biasanya suci dihukumi istihadhoh dan hari yang dimungkinkan
suci dan mungkin haid ia harus berhati-hati seperti mustahdhoh mutahayyiroh.
0 komentar:
Posting Komentar